Per 31 Desember 2023, Perusahaan melakukan reviu atas jumlah terpulihkan aset tetap dalam penyelesaian. Reviu menunjukkan pengakuan kerugian penurunan nilai sebesar Rp519.660.742.987 yang telah diakui di laba rugi dan disertakan dalam lain-lain (Catatan 33).
Perusahaan telah memperoleh beberapa hak atas tanah atau Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 24 hektar di Bojonegara, Cibitung, Kalijati, Sadang dan Subang selama 35 tahun hingga 2046 dari Badan Pertanahan Nasional, yang terdiri dari seluas 6,16
hektar di Bojonegara; 1,66 hektar di Cibitung; 1,19 hektar di Kalijati; 7,01 hektar di Sadang; dan 15,09 hektar di Subang.
Manajemen berpendapat bahwa tidak akan ada kesulitan dalam proses perpanjangan hak atas tanah karena semua tanah diperoleh secara legal dan didukung oleh dokumen kepemilikan yang memadai.
Pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember 2023, aset gedung dan pabrik, serta peralatan diasuransikan dengan nilai pertanggungan sebagai berikut (Lampiran Table, Catatan 12).
Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.
Perusahaan menerapkan metode revaluasian untuk aset tanah dan bangunan (Catatan 3k). Pada tanggal 31 Desember 2021, Perusahaan melakukan
penilaian terhadap tanah dan bangunan tertentu di beberapa lokasi berdasarkan laporan penilai independent oleh KJPP Toto Suharto Rekan. Nilai wajar dari tanah dan bangunan adalah sebesar Rp375.980.715.920. Defisit revaluasi sebesar
Rp43.414.133.216 telah diakui sebagai pendapatan komprehensif lain dan disajikan pada komponen ekuitas lainnya.
Nilai wajar tanah ditentukan dengan menggunakan Pendekatan Pasar sedangkan gedung ditentukan dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan dan Pendekatan Biaya.
Nilai wajar tanah dan bangunan diklasifikasikan masing-masing hirarki nilai wajar level 2 dan 3.
Tidak ada perpindahan antara level 1 dan 2 selama tahun berjalan.
Jika tanah dan bangunan dan peralatan (selain tanah, bangunan dan peralatan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual) diukur berdasarkan biaya historis, nilai tercatatnya akan menjadi nihil.
Manajemen percaya bahwa nilai wajar dari aset tetap pada tanggal 30 September 2024 telah mendekati nilai tercatatnya.
Pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember 2023, estimasi persentase penyelesaian aset dalam pembangunan adalah sebagai berikut (Lampiran Table, Catatan 12).
Pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember 2023, aset tetap termasuk aset yang telah habis disusutkan tetapi masih digunakan dengan harga perolehan masing-masing sebesar Rp1.559.932.860.440 dan Rp1.031.142.231.776.
Berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Negeri No.57/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Oktober 2023, aset tetap Perusahaan berupa
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 00112/Margagiri tanggal 31 Mei 2019 seluas 120.000 meter persegi atas tanah reklamasi beserta bangunan diatasnya yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara diserahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang.
Berdasarkan keputusan tersebut di atas Perusahaan mencatat penurunan nilai atas tanah dan bangunan masing-masing sebesar Rp223.514.951.076 dan
Rp44.053.977.800 pada 31 Desember 2023.
Berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Firdaus, Ali dan Rekan dengan nomor laporan No. 00109/2.0134-00/PI/03/0071/1/VII/2024, tanggal 1 Juli 2024 perihal penilaian aset Plant Bojonegara, dengan hasil nilai wajar tanah dan bangunan Plant Bojonegara masing-masing adalah sebesar Rp172.633.000.000 dan Rp68.310.000.000, sehingga terdapat defisit revaluasi tanah dan bangunan Plant Bojonegara sebesar Rp431.818.351.217.
Pada 30 Juni 2024 sudah dilakukan pemulihan atas penurunan nilai aset tanah dan bangunan plant Bojonegara, dan dilakukan penghapusbukuan berdasarkan hasil penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan telah disetujui pada hasil
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua PT Waskita Beton Precast, Tbk berdasarkan akta No. 24 tanggal 11 Juli 2024 oleh notaris Ashoya Ratam, S.H., MKN. dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-0142919.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 15 Juli 2024.
Pada tanggal 20 Oktober 2023, telah dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Agus, Ali, Firdaus dan Rekan dengan nomor laporan 0024/2.0134-00/PI03/0059/1/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 perihal barang idle dan barang rusak di lingkungan Perusahaan, dengan hasil terdapat
penurunan nilai sebesar Rp213.413.736.866.
Pada tanggal 30 September 2024, aset tetap Perusahaan berupa aset tetap dengan nilai tercatat Rp839.408.070.000 dijadikan sebagai jaminan atas utang bank jangka panjang (Catatan 15).
Berdasarkan Memo persetujuan dari Perusahaan Nomor 24.2/MP/WBP/DIR/2024 tanggal 4 Maret 2024 telah disetujui penghapusan aset tetap atas divestasi. Divestasi dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Purwakarta, dengan informasi lot lelang sebagai berikut (Lampiran Table, Catatan 12).
Berdasarkan Memo persetujuan dari Perusahaan Nomor 58/MP/WBP/DIR/2024 tanggal 31 Juli 2024 telah disetujui penghapusan aset tetap atas divestasi. Divestasi dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Purwakarta, dengan informasi lot lelang sebagai berikut (Lampiran Table, Catatan 12).
Berdasarkan Memo persetujuan dari Perusahaan Nomor 64/MP/WBP/DIR/2024 tanggal 31 Agustus 2024 telah disetujui penghapusan aset tetap atas divestasi. Divestasi dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta, dengan informasi lot lelang sebagai berikut (Lampiran Table, Catatan 12). |