Pada periode berjalan, Perusahaan melakukan reviu atas jumlah terpulihkan aset tetap dalam penyelesaian. Reviu menunjukkan pengakuan kerugian penurunan nilai sebesar Rp36.302.178.368 yang telah diakui di laba rugi dan disertakan dalam ?beban umum dan administrasi? Perusahaan telah memperoleh beberapa hak atas tanah atau Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 24 hektar di Bojonegara, Cibitung, Kalijati, Sadang dan Subang selama 35 tahun hingga 2046 dari Badan Pertanahan Nasional, yang terdiri dari seluas 6,16 hektar di Bojonegara; 1,66 hektar di Cibitung; 1,19 hektar di Kalijati; 7,01 hektar di Sadang; dan 15,09 hektar di Subang. Manajemen berpendapat bahwa tidak akan ada kesulitan dalam proses perpanjangan hak atas tanah karena semua tanah diperoleh secara legal dan didukung oleh dokumen kepemilikan yang memadai. Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan. Perusahaan menerapkan metode revaluasian untuk aset tanah dan bangunan (Catatan 3k). Pada tanggal 31 Desember 2021, Perusahaan melakukan penilaian terhadap tanah dan bangunan tertentu di beberapa lokasi berdasarkan laporan penilai independent oleh KJPP Toto Suharto & Rekan. Nilai wajar dari tanah dan bangunan adalah sebesar Rp375.980.715.920. Defisit revaluasi sebesar Rp43.414.133.216 telah diakui sebagai pendapat komprehensif lain dan disajikan pada komponen ekuitas lainnya. Nilai wajar tanah ditentukan dengan menggunakan Pendekatan Pasar sedangkan gedung ditentukan dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan dan Pendekatan Biaya. Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, aset tetap termasuk aset yang telah habis disusutkan tetapi masih digunakan dengan harga perolehan masing-masing sebesar Rp888.260.349.693 dan Rp189.778.835.618. Pada tanggal 30 Juni 2023, aset tetap Perusahaan berupa aset tetap dengan nilai tercatat Rp443.356.502.201 dijadikan sebagai jaminan atas utang bank jangka panjang.
|