[1611100] Disclosure of Notes to the financial statements - Property, Plant and Equipment - General Industry

Pengungkapan Disclosure
30 September 2022
Pengungkapan catatan atas aset tetap Reklasifikasi berhubungan dengan aset diklasifikasikan dimiliki untuk dijual Perusahaan telah memperoleh beberapa hak atas tanah atau Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 24 hektar di Bojonegara, Cibitung, Kalijati, Sadang dan Subang selama 35 tahun hingga 2046 dari Badan Pertanahan Nasional, yang terdiri dari seluas 6,16 hektar di Bojonegara; 1,66 hektar di Cibitung; 1,19 hektar di Kalijati; 7,01 hektar di Sadang; dan 15,09 hektar di Subang. Manajemen berpendapat bahwa tidak akan ada kesulitan dalam proses perpanjangan hak atas tanah karena semua tanah diperoleh secara legal dan didukung oleh dokumen kepemilikan yang memadai. Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan. Perusahaan menerapkan metode revaluasian untuk aset tanah dan bangunan (Catatan 3k). Pada tanggal 31 Desember 2021, Perusahaan melakukan penilaian terhadap tanah dan bangunan tertentu di beberapa lokasi berdasarkan laporan penilai independent oleh KJPP Toto Suharto & Rekan. Nilai wajar dari tanah dan bangunan adalah sebesar Rp 375.980.715.920. Defisit revaluasi sebesar Rp 43.414.133.216 telah diakui sebagai pendapat komprehensif lain dan disajikan pada komponen ekuitas lainnya. Manajemen percaya bahwa nilai wajar dari aset tetap pada tanggal 30 September 2022 telah mendekati nilai tercatatnya. Nilai wajar tanah ditentukan dengan menggunakan Pendekatan Pasar sedangkan gedung ditentukan dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan dan Pendekatan Biaya. Pada tanggal 30 September 2022 aset tetap termasuk aset yang telah habis disusutkan tetapi masih digunakan dengan harga perolehan sebesar Rp 436.988.845.951. Disclosure of notes for property, plant and equipment