[1611100] Disclosure of Notes to the financial statements - Property, Plant and Equipment - General Industry

Pengungkapan Disclosure
31 December 2022
Pengungkapan catatan atas aset tetap Perusahaan telah memperoleh beberapa hak atas tanah atau Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 24 hektar di Bojonegara, Cibitung, Kalijati, Sadang dan Subang selama 35 tahun hingga 2046 dari Badan Pertanahan Nasional, yang terdiri dari seluas 6,16 hektar di Bojonegara; 1,66 hektar di Cibitung; 1,19 hektar di Kalijati; 7,01 hektar di Sadang; dan 15,09 hektar di Subang. Manajemen berpendapat bahwa tidak akan ada kesulitan dalam proses perpanjangan hak atas tanah karena semua tanah diperoleh secara legal dan didukung oleh dokumen kepemilikan yang memadai. Perusahaan menerapkan metode revaluasian untuk aset tanah dan bangunan (Catatan 3k). Pada tanggal 31 Desember 2021, Perusahaan melakukan penilaian terhadap tanah dan bangunan tertentu di beberapa lokasi berdasarkan laporan penilai independent oleh KJPP Toto Suharto & Rekan. Nilai wajar dari tanah dan bangunan adalah sebesar Rp375.980.715.920. Defisit revaluasi sebesar Rp43.414.133.216 telah diakui sebagai pendapat komprehensif lain dan disajikan pada komponen ekuitas lainnya. Nilai wajar tanah ditentukan dengan menggunakan Pendekatan Pasar sedangkan gedung ditentukan dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan dan Pendekatan Biaya Disclosure of notes for property, plant and equipment